Sosialisasi Patroli Bersama dan Himbauan Karhutla Stop Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Wilayah Kecamatan Tadu Raya
Nagan Raya – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Personel Polsek Tadu Raya melaksanakan kegiatan sosialisasi, patroli bersama, serta himbauan kepada masyarakat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, pada Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 11.12 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Tadu Raya. Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Tadu Raya memberikan edukasi dan himbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya Karhutla yang dapat merugikan berbagai sektor, baik dari segi kesehatan, perekonomian, maupun kelestarian lingkungan hidup. Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk kepedulian dan perhatian Polri terhadap masyarakat agar senantiasa menjaga alam serta lingkungan sekitar.
Dalam kegiatan tersebut, personel turut memasang dan menyampaikan isi spanduk himbauan yang berisi larangan pembakaran hutan dan lahan, di antaranya:
STOP!
PEMBAKARAN HUTAN / LAHAN
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 48 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan serta ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Tadu Raya.

