Polres Nagan Raya Laksanakan Pengawalan dan Pengamanan Eksekusi Lahan di Desa Babah Dua

Nagan Raya – Polres Nagan Raya melaksanakan pengawalan dan pengamanan terhadap pelaksanaan eksekusi bidang tanah oleh Pengadilan Negeri Suka Makmue di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu, 20 Mei 2026, mulai pukul 09.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Kegiatan pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K  Nomor Sprin/449/V/PAM.3.3./2026 tanggal 18 Mei 2026, guna memastikan proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Panitera Mahkamah Syar’iyah, jurusita Mahkamah Syar’iyah, Kapolsek Tadu Raya IPTU Cut Husen, Kasubbag Dal Ops IPTU Sugiarto mewakili Kabag Ops Polres Nagan Raya, Kasi Propam Polres Nagan Raya IPDA M. Amin, pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nagan Raya, Keuchik Desa Babah Dua Samsul Bahri, serta 19 personel gabungan dari Polres Nagan Raya dan Polsek Tadu Raya.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan eksekusi Nomor 55/PK/AG/2025 tanggal 24 April 2025 juncto Nomor 113/Pdt.G/2024/MS Skm. Pihak pemohon eksekusi adalah Fardiyanto, warga Gampong Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue, sedangkan pihak termohon eksekusi adalah Suri Hafsah, warga Gampong Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya.

Adapun objek yang dieksekusi berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Rangkaian kegiatan meliputi pencabutan sita eksekusi, pembacaan penetapan eksekusi oleh pihak pengadilan, pengosongan objek eksekusi, serta penyerahan objek kepada pemohon eksekusi dan kuasa hukumnya oleh panitera dan jurusita.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman dan lancar. Tidak ditemukan penolakan maupun upaya menghalangi jalannya eksekusi. Setelah proses selesai, objek sengketa resmi diserahkan kepada pihak pemohon dan kuasa hukumnya.

Personil Polres Nagan Raya akan terus melakukan monitoring situasi pasca eksekusi serta mengedepankan langkah persuasif melalui Bhabinkamtibmas bersama aparatur gampong guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sumber :
Humas Polres Nagan Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *