Polres Nagan Raya gelar penyuluhan hukum tentang naskah dinas dan tata persuratan polri

Nagan Raya – Dalam rangka meningkatkan pemahaman personel terhadap tata kelola administrasi dan persuratan dinas di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,Personil Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) terkait Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026, pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Bharadaksa Polres Nagan Raya.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. yang dalam arahannya menekankan pentingnya pemahaman personel terhadap administrasi persuratan dinas guna mendukung tertib administrasi serta kelancaran pelaksanaan tugas kepolisian.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasikum Polres Nagan Raya, Ps. Kasium Polres Nagan Raya, Ps. Kasubsiluhkum Sikum Polres Nagan Raya, para Urmin Satfung jajaran Polres Nagan Raya, serta Bhabinkamtibmas jajaran Polres Nagan Raya.

Dalam penyampaian materi, Kasikum dan Kasium Polres Nagan Raya memberikan sosialisasi serta arahan kepada peserta mengenai penerapan Perkap Nomor 1 Tahun 2023, khususnya terkait tata cara penyusunan naskah dinas dan administrasi persuratan yang baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan seluruh personel Polres Nagan Raya dapat memahami dan menerapkan aturan administrasi persuratan dinas secara profesional, tertib, dan sesuai prosedur, sehingga mampu menunjang pelaksanaan tugas kepolisian yang efektif dan akuntabel.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.

Sumber Humas Polres Nagan Raya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *