Sat Reskrim Polres Nagan Raya Gencarkan Himbauan dan Pemasangan Spanduk Karhutla, Pelaku Terancam Sanksi Pidana Berat

Nagan Raya, 18 April 2026 — Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melaksanakan pemasangan spanduk dan himbauan di sejumlah titik rawan karhutla di wilayah hukum Polres Nagan Raya, Sabtu (18/4/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Nagan Raya sebagai langkah preventif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menyampaikan bahwa pemasangan himbauan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan hukum dan sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Selain merusak lingkungan, pelaku pembakaran hutan dan lahan juga dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Adapun sejumlah ketentuan hukum yang mengatur larangan serta sanksi terhadap pelaku karhutla, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf d melarang setiap orang membakar hutan.

Pasal 78 ayat (3): pelaku dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal 78 ayat (4): jika karena kelalaian, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h: setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 56 ayat (1): pelaku usaha dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Pasal 108: pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023:

Jika menimbulkan bahaya bagi barang: pidana penjara maksimal 9 tahun
Jika menimbulkan luka berat: pidana penjara maksimal 12 tahun
Jika menyebabkan kematian: pidana penjara maksimal 15 tahun
AKP Muhammad Rizal juga menegaskan bahwa Polres Nagan Raya akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah rawan, serta tidak akan ragu mengambil tindakan hukum tegas terhadap pelaku karhutla.

Selain pemasangan spanduk, personel Sat Reskrim juga melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan dan lahan.

Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat adanya kebakaran hutan dan lahan melalui layanan Kepolisian 110 atau kepada aparat setempat.

“Mari kita jaga alam kita bersama. Cegah karhutla sebelum terlambat,” tutupnya.


Sumber :
Humas Polres Nara_Metapa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *