Kejaksaan Negeri Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum dan Narkotika yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Nagan Raya, 10 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Nagan Raya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu (10/6/2026) pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sekaligus sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara pidana.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Nagan Raya serta dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, yaitu:

  • Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nagan Raya;
  • Kasat Reskrim Polres Nagan Raya (diwakili);
  • Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya (diwakili);
  • Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Kabupaten Nagan Raya (diwakili);
  • Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Nagan Raya (diwakili);
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya;
  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nagan Raya;
  • Perwira Seksi Intelijen Kodim 0116/Nagan Raya (diwakili); dan
  • Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum serta memastikan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar.

Sumber :
Humas Polres Nagan Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *