POLRES NAGAN RAYA KELUARKAN HIMBAUAN ANTISIPASI KARHUTLA HADAPI FENOMENA EL NINO “GODZILLA”
Nagan Raya, Kamis 16 April 2026 – Dalam rangka mengantisipasi meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Nagan Raya mengeluarkan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Himbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif menghadapi fenomena El Nino ekstrem atau yang populer disebut “El Nino Godzilla”.
“El Nino Godzilla” merupakan istilah populer untuk fenomena Super El Nino, yaitu kondisi pemanasan suhu permukaan laut di Samudra Pasifik yang sangat masif dan jauh di atas rata-rata. Fenomena ini berpotensi menimbulkan kekeringan ekstrem, penurunan daya tahan tubuh, serta ancaman serius terhadap sektor pertanian. Kondisi tersebut juga meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Nagan Raya.
Mengantisipasi hal tersebut, Polres Nagan Raya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla. Dalam poster himbauan yang disebarluaskan, Polres Nagan Raya menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara.,S.I.K.,M.I.K menyampaikan bahwa fenomena El Nino ekstrem yang diperkirakan terjadi tahun ini harus diantisipasi secara bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca panas dan kekeringan akibat El Nino sangat berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan demi keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat,” ujarnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi, pemasangan spanduk himbauan, serta patroli di wilayah rawan Karhutla. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani secara cepat.
Adapun poin-poin himbauan yang disampaikan kepada masyarakat antara lain:
Dilarang membakar hutan dan lahan.
Dilarang membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.
Dilarang membuang puntung rokok di kawasan hutan dan lahan.
Apabila melihat kebakaran, segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau aparat setempat.
Gunakan cara ramah lingkungan dalam membuka lahan, bukan dengan cara membakar.
Selain itu, Polres Nagan Raya juga menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan berbagai ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang tentang Kehutanan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perkebunan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat.
Polres Nagan Raya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino ekstrem. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah kebakaran sejak dini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari dampak yang lebih luas.
“Mari jaga alam kita, cegah Karhutla, jangan sampai terlambat. Jika melihat kebakaran atau keadaan darurat lainnya segera laporkan melalui layanan Polisi 110,” tutup Kapolres Nagan Raya
Sumber :
Humas Polres Nara_Metap

