Polres Nagan Raya Imbau Warga Tak Panic Buying BBM, Penimbun Terancam 6 Tahun Penjara
Polres Nagan Raya Menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan atau panic buying.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara S.I.K., M.I.K. Mengatakan masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi isu ketersediaan BBM. Ia meminta warga membeli BBM secukupnya sesuai kebutuhan.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Stok BBM di Nagan Raya saat ini dalam kondisi normal dan mencukupi,” ujar AKBP Dr. Benny Bathara S.I.K., M.I.K. Kamis (5/3/2026).
Selain itu, Kapolres Nagan Raya juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM. Karena, lanjutanya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum.
Ia menegaskan, praktik penjualan BBM eceran dengan harga di atas harga normal juga merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan konsumen. Menurutnya, penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun, serta denda paling banyak Rp 60 miliar,” jelasnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan adanya praktik penimbunan atau pelanggaran distribusi BBM.
“Masyarakat dapat melaporkan, melalui call center layanan kepolisian di nomor 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” ujarnya.

