Kejaksaan Negeri Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Nagan Raya – Kejaksaan Negeri Nagan Raya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Nagan Raya sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nagan Raya, perwakilan Satreskrim Polres Nagan Raya, perwakilan Satresnarkoba Polres Nagan Raya, perwakilan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Nagan Raya, perwakilan Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, perwakilan Kesbangpol Kabupaten Nagan Raya, perwakilan Perwira Seksi Intelijen Kodim 0116/Nagan Raya, serta Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum serta upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai proses perkaranya.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Nagan Raya menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana narkotika.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta mendapat dukungan dari seluruh instansi yang hadir.

 

Sumber : Humas polres Nagan Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *