Satlantas Polres Nagan Raya Berikan Pelayanan Prima Penerbitan SIM Sesuai SOP
NAGAN RAYA – Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nagan Raya melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Nagan Raya, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel Satpas SIM sebagai bentuk implementasi Commander Wish Kapolda Aceh Nomor 7 tentang Akselerasi Pelayanan Publik yang Prima serta Commander Wish Kakorlantas Polri Nomor 2 tentang Pelayanan Publik Prima, khususnya pada subprogram Aktif.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses penerbitan SIM sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari tahapan pendaftaran, registrasi, identifikasi, ujian teori, ujian praktik hingga proses produksi SIM.
Selain itu, personel Unit Regident SIM juga melaksanakan Coaching Clinic kepada para pemohon sebelum mengikuti ujian teori dan ujian praktik. Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dengan tujuan memberikan pemahaman kepada pemohon mengenai prosedur dan tata cara berkendara yang baik dan benar.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga mengimbau kepada seluruh pemohon SIM agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta menjadi pengguna jalan yang tertib dan bertanggung jawab.
Melalui pelayanan tersebut, Satlantas Polres Nagan Raya terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, transparan, sesuai prosedur dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan pelayanan penerbitan SIM berjalan dengan tertib, aman dan lancar.

Sumber :
Humas Polres Nagan Raya

