Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin
Nagan Raya, 20 Agustus 2026 — Unit V Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk/poster imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadinya aktivitas penambangan tanpa izin.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bripka Surya Ade Putra dan dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga 18.00 WIB.
Pemasangan spanduk dan poster dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan hukum dalam melakukan kegiatan pertambangan. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena dapat menimbulkan dampak hukum maupun kerusakan terhadap lingkungan.
Adapun sejumlah lokasi pemasangan spanduk/poster imbauan tersebut meliputi:
- Desa Blang Geudong, Kecamatan Seunagan Timur;
- Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Seunagan Timur;
- Desa Blang Tengku, Kecamatan Seunagan Timur;
- Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong;
- Desa Blang Mesjid, Kecamatan Beutong; dan
- Desa Gunung Nagan, Kecamatan Beutong.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Nagan Raya berharap masyarakat dapat memahami dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersama-sama mencegah terjadinya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Sumber :
Humas Polres Nagan Raya

