Polres Nagan Raya Berikan Pelayanan Prima, Terbitkan 7 SKCK untuk Masyarakat

Nagan Raya – Polres Nagan Raya terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan profesional kepada masyarakat. Pada Jumat (19/6/2026), pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Keramaian, dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) berlangsung di Ruang Pelayanan SKCK Polres Nagan Raya mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Selama pelaksanaan pelayanan, petugas melayani masyarakat yang mengajukan permohonan administrasi kepolisian dengan mengedepankan prinsip pelayanan yang humanis, transparan, dan akuntabel.
Adapun jumlah dokumen yang diterbitkan pada hari tersebut meliputi 7 lembar SKCK, sedangkan permohonan Surat Izin Keramaian dan STTP tidak ada (nihil).

Untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat, Ruang Pelayanan SKCK Polres Nagan Raya telah dilengkapi berbagai fasilitas pendukung, seperti ruang tunggu ber-AC, kursi yang memadai, televisi informasi, air minum gratis, serta papan informasi yang memuat alur pelayanan secara jelas.

Melalui pelayanan yang terus ditingkatkan, Polres Nagan Raya berharap masyarakat dapat memperoleh layanan kepolisian yang mudah, cepat, dan memberikan kepuasan, sejalan dengan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang Presisi.

 

Sumber :
Humas Polres Nagan Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *