Satresnarkoba Polres Nagan Raya Laksanakan Assessment Terpadu terhadap Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Nagan Raya, 15 Juni 2026 – Satresnarkoba Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan Assessment Terpadu terhadap tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja atas nama NOPI PUTRA Bin SYAMSUAR. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh

Assessment dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026, mulai pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Satresnarkoba Polres Nagan Raya dengan melibatkan unsur BNN Kota Banda Aceh, Satresnarkoba Polres Nagan Raya, Kejaksaan Negeri Nagan Raya, serta tim medis dan psikolog yang mengikuti kegiatan secara virtual.

Pelaksanaan assessment bertujuan untuk memperoleh kajian secara komprehensif dari aspek hukum, medis, dan psikologis terhadap tersangka sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pembahasan Tim Assessment Terpadu, disimpulkan bahwa tersangka memenuhi kriteria untuk mendapatkan rehabilitasi medis selama 3 (tiga) bulan. Rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan Tim Hukum, Tim Medis, dan Tim Psikolog serta diarahkan untuk pelaksanaan rehabilitasi di Rumoh Harapan Atjeh, Banda Aceh.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Nagan Raya akan berkoordinasi dengan Tim Assessment Terpadu BNN Kota Banda Aceh terkait penerbitan laporan hasil rekomendasi assessment sebagai tindak lanjut dalam proses penanganan perkara sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sumber : Humas Polres Nagan Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *