Hari Ke-10, Tim Gabungan Terus Berupaya Padamkan Karhutla di HGU PT Gelora Sawita Makmur Nagan Raya
Nagan Raya, 6 Juni 2026 – Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gelora Sawita Makmur (GSM) yang berada di Kecamatan Darul Makmur dan Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, terus dilakukan hingga memasuki hari ke-10, Sabtu (6/6/2026).
Kegiatan pemadaman dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan melibatkan personel gabungan dari Polres Nagan Raya, Polsek Darul Makmur, TNI, BPBD Nagan Raya, Manggala Agni Sibolangit, Tim TKTD PT SPS 2, serta masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil pemantauan, titik api awal terdeteksi di kawasan HGU PT GSM Desa Kaye Unoe, Kecamatan Darul Makmur, pada koordinat 3.8655115, 96.427878 yang sebelumnya terpantau melalui Aplikasi Lancang Kuning pada 28 Mei 2026. Seiring berjalannya waktu, kebakaran meluas hingga mencakup kawasan HGU di Desa Babah Lueng dan Desa Lueng Keubeu Jagad, Kecamatan Tripa Makmur.
Dalam operasi pemadaman, tim menggunakan berbagai peralatan, di antaranya drone untuk pemantauan udara, mesin pompa air milik Polres Nagan Raya, Polsek Tadu Raya, BPBD, masyarakat, serta perlengkapan khusus milik Manggala Agni seperti mesin pompa, selang, nozel, dan peralatan pendukung lainnya.
Hingga saat ini, luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 95 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 88 hektare atau sekitar 91 persen telah berhasil dipadamkan, sementara sekitar 7 hektare masih terdapat titik api dan kepulan asap yang sewaktu-waktu dapat kembali memunculkan kobaran api.
Proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala, terutama karena lokasi merupakan lahan gambut dengan kedalaman sekitar 2 hingga 4 meter sehingga api dapat terus menyala di bawah permukaan tanah. Selain itu, keterbatasan sumber air, tidak adanya kanal atau kolam penampungan di area HGU, serta arah angin yang berubah-ubah menyebabkan proses pemadaman menjadi lebih sulit dan berisiko bagi petugas di lapangan.
Berdasarkan hasil analisis sementara, kebakaran diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar oleh pihak yang menggarap lahan. Namun demikian, identitas pelaku maupun penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Pada pukul 17.25 WIB, kegiatan pemadaman dihentikan sementara dan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Minggu, 7 Juni 2026, mulai pukul 08.00 WIB.
Tim gabungan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan perusahaan di sekitar lokasi untuk memperkuat upaya penanganan, termasuk usulan penggunaan alat berat guna pembuatan kanal sebagai sumber air dan sekat bakar. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan larangan pembakaran lahan juga terus didorong sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman, tetapi juga pada penyelidikan penyebab kebakaran serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : Humas Polres Nagan Raya

