Polisi dan DLHK Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Dugaan Pencemaran di Aliran Sungai Krueng Tadu

Nagan Raya, 6 Juni 2026 – Kepolisian Sektor (Polsek) Tadu Raya bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai ditemukannya sejumlah ikan mati di aliran Sungai Krueng Tadu yang diduga berkaitan dengan pencemaran limbah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolsek Tadu Raya, IPTU Cut Husen, S.H., bersama personel Bhabinkamtibmas Bripka Noufal, anggota Unit Tipidter, serta tim dari DLHK Kabupaten Nagan Raya mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi di lapangan.

Peninjauan dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat yang tinggal di sekitar aliran Sungai Krueng Tadu yang melaporkan adanya sejumlah ikan mati dan menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas limbah dari perusahaan di sekitar kawasan, yakni PT Fajar Baizury dan PT KIM. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan pengujian laboratorium.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap kondisi aliran sungai, termasuk mengamati warna dan bau air. Selain itu, dilakukan pengambilan sampel air dari beberapa titik, yaitu saluran outfall, aliran Sungai Krueng Tadu, dan outlet, untuk selanjutnya diperiksa di laboratorium guna mengetahui apakah kualitas air memenuhi baku mutu lingkungan atau terdapat indikasi pencemaran.

Proses pengambilan sampel juga disertai dengan serah terima sampel sebagai bagian dari administrasi pemeriksaan yang akan menjadi dasar analisis lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian akan melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan, menyusun administrasi penyelidikan, serta membawa sampel air ke laboratorium untuk dilakukan pengujian. Selain itu, penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap pihak PT Fajar Baizury dan PT KIM, masyarakat sekitar, serta aparatur desa yang berada di kawasan aliran Sungai Krueng Tadu.

Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten maupun provinsi juga akan terus dilakukan guna memperoleh hasil pemeriksaan yang komprehensif. Setelah seluruh data dan hasil uji laboratorium diperoleh, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian ikan sebelum hasil pemeriksaan laboratorium dan proses penyelidikan selesai dilakukan. Seluruh temuan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sumber : Humas Polres Nagan Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *