Tim Gabungan Lakukan Pengecekan dan Pendalaman Kasus Karhutla di Desa Babah Lueng, Nagan Raya
Nagan Raya, 5 Juni 2026 – Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya bersama Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Wilayah Darul Makmur melakukan pengecekan serta pendalaman terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat (5/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.50 WIB tersebut dihadiri oleh Panit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh, IPTU Suheri beserta anggota, Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya, serta Kepala KPH IV Wilayah Darul Makmur, Etis, bersama jajarannya.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, pihak KPH IV Wilayah Darul Makmur menyampaikan bahwa sesuai data citra satelit pada Kamis, 4 Juni 2026, luas lahan yang telah terbakar diperkirakan mencapai ±275,78 hektare. Sementara itu, data luasan kebakaran untuk hari pelaksanaan kegiatan masih dalam proses pembaruan dan belum dapat dipastikan.
Tim gabungan terus melakukan pemantauan di lokasi guna memperoleh informasi yang lebih akurat terkait penyebab kebakaran serta dampak yang ditimbulkan. Pendalaman dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kawasan hutan.

Sumber : Humas Polres Nagan Raya

