PENINGKATAN KEMAMPUAN (HARKATPUAN) PETUGAS POLMAS/POLISI RW (DUSUN) POLRES JAJARAN POLDA ACEH TAHUN 2026
Nagan Raya – Pada hari Selasa, 12 Mei 2026, sekira pukul 09.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Peningkatan Kemampuan (Harkatpuan) Petugas Polmas/Polisi RW (Dusun) Polres jajaran Polda Aceh Tahun 2026 dengan mengusung tema “Petugas Polmas/Polisi RW Siap Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam Mengedukasi Masyarakat Terkait Perizinan dan Dampak dari Tambang Ilegal”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pemdakab Aceh Barat dan secara resmi dibuka oleh Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Aceh, AKBP Nasrul.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan peserta, di antaranya Kasi Binorsosmas Subdit Binpolmas, Kompol Supariyanto; Paur Subbag Anev Bag Bin Opsnal, Ipda Hamsar, S.H.; Ps. Pamin 6 Subbagrenmin Ditbinmas, Aiptu Cut Murkanis; personel Bamin Subdit Binpolmas Ditbinmas Polda Aceh; para Kasat Binmas dan Kanit Binpolmas Polres jajaran Polda Aceh; Kasat Reskrim Polres Aceh Barat; Petugas Polisi RW/Dusun Polres jajaran Polda Aceh; serta unsur pemerintah daerah yang terdiri dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Barat.
Dalam arahannya, Kasubdit Binpolmas menegaskan bahwa Petugas Polmas/Polisi RW memiliki peran strategis sebagai ujung tombak Polri dalam pembinaan masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta meningkatkan kesadaran hukum warga. Peran tersebut sejalan dengan visi pembangunan nasional yang tertuang dalam program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Selain itu, disampaikan bahwa aktivitas pertambangan ilegal merupakan permasalahan serius yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, ekonomi, serta kesehatan masyarakat, dan berpotensi memicu berbagai tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara humanis, persuasif, dan berkesinambungan.
Melalui kegiatan Harkatpuan ini, diharapkan Petugas Polmas/Polisi RW mampu meningkatkan kapasitas dan keterampilannya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait ketentuan perizinan pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, petugas juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif tambang ilegal, mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya stabilitas Kamtibmas dan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Dengan peningkatan kemampuan yang dimiliki, Petugas Polmas/Polisi RW diharapkan dapat menjadi mitra masyarakat yang efektif dalam mencegah dan menanggulangi aktivitas tambang ilegal demi terciptanya keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Sumber :
Humas Polres Nagan Raya

