Satreskrim Polres Nagan Raya Lakukan Olah TKP Dugaan Pencurian di Seunagan Timur
Nagan Raya – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Peuleukung, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 01 April 2026, sekira pukul 12.30 WIB hingga 16.00 WIB, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/47/IV/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tertanggal 01 April 2026. Tim yang terdiri dari Kanit Pidum, piket Reskrim, serta Unit Identifikasi Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan identifikasi dan pengecekan langsung di lokasi kejadian.
Dalam pelaksanaan olah TKP tersebut, personel juga didampingi oleh Keuchik Desa Peuleukung, Mahendra, guna mempermudah proses pengumpulan informasi dan keterangan awal di lapangan. Petugas melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, menyampaikan bahwa kegiatan olah TKP ini merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
“Kami telah menurunkan tim untuk melakukan identifikasi dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian. Saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan, dan kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan tertib, serta proses identifikasi berjalan lancar. Satreskrim Polres Nagan Raya akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sumber :
Humas Polres Nara_Metapa

