POLSEK SEUNAGAN LAKUKAN PENAHANAN TERDUGA PELAKU PENCURIAN BARANG PECAH BELAH DI DESA KULU

Nagan Raya – Unit Reskrim Polsek Seunagan Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Desa Kulu, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya. Penahanan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Seunagan, Iptu M. Yacob menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial U.S. (28), warga Desa Kulu, Kecamatan Seunagan, diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan barang milik korban.

Pelapor berinisial Z.A. (54), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Keude Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang pecah belah dari toko miliknya.

Kronologis Kejadian
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban berada di Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda, Desa Ujung Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Korban kemudian menerima telepon dari saksi berinisial J, yang menanyakan apakah korban kehilangan barang pecah belah dari tokonya Di Desa Kulu Kec.Senagan.

Saksi tersebut mengaku melihat banyak barang pecah belah berada di dalam rumah terduga pelaku ketika dirinya sedang memperbaiki atap toko miliknya yang bocor. Mendapat informasi tersebut, korban langsung pulang dan memeriksa tokonya. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang telah hilang.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seunagan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Seunagan segera melakukan penyelidikan dan menuju rumah terduga pelaku di Desa Kulu. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang diduga hasil pencurian serta membawa terduga pelaku ke Polsek Seunagan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Seunagan.

Saat ini, terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolsek Seunagan juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

 

Sumber :
Humas Polres Nara_Metapa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *