Polsek Kuala Pesisir Lakukan Verifikasi Karhutla di Lahan Sawit Warga Desa Suak Puntong
Nagan Raya – Personel Polsek Kuala Pesisir bergerak cepat melakukan verifikasi dan pengecekan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di lahan sawit milik masyarakat di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Senin (9/2/2026).
Peristiwa karhutla tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di lahan sawit milik seorang warga setempat, dengan luas area terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 2 hektar. Lokasi kebakaran berada pada titik koordinat 4.1048480, 96.2259000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 16.20 WIB, personel Polsek Kuala Pesisir langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan verifikasi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta memastikan kondisi di lapangan.
Diketahui, lahan yang terbakar merupakan milik Adek Abang (42), warga Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan keterangan pemilik lahan, api diduga berasal dari lahan kosong yang belum ditanami kelapa sawit dan berbatasan langsung dengan lahan miliknya.
Upaya pemadaman awal telah dilakukan oleh pemilik lahan bersama warga sekitar dengan cara menyiram menggunakan air serta peralatan seadanya. Namun hingga saat ini, api belum sepenuhnya berhasil dipadamkan dan diperlukan penggunaan pompa air untuk melakukan pemadaman secara maksimal.
Pihak Polsek Kuala Pesisir terus melakukan pemantauan di lokasi serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna mencegah meluasnya kebakaran dan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Polsek Kuala Pesisir juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat apabila menemukan adanya titik api, guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Sumber:
Humas Res_Nara/Metapa

