Polsek Seunagan Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Karhutla, Tegaskan Stop Pembakaran Hutan dan Lahan

Nagan Raya – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Seunagan Polres Nagan Raya terus menggencarkan patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolsek Seunagan menyampaikan bahwa patroli dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat merugikan, baik dari segi kesehatan, lingkungan, maupun perekonomian masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga alam dan lingkungan, serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek Seunagan juga menegaskan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 48 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran sehingga mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kegiatan patroli dan sosialisasi stop kebakaran hutan dan lahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah hukum Polsek Seunagan.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Sumber:
‎Humas Res_Nara/Metapa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *