PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA PIDANA UMUM DI KEJAKSAAN NEGERI NAGAN RAYA
Nagan Raya — Kejaksaan Negeri Nagan Raya menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 10.30 hingga 11.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya dan turut dihadiri oleh para unsur penegak hukum serta instansi terkait. Hadir dalam kegiatan ini Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., M.H, perwakilan Satresnarkoba Polres Nagan Raya, Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Nagan Raya, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, perwakilan dari Kesbangpol Kabupaten Nagan Raya, perwira Seksi Intelijen Kodim 0116 Nagan Raya, serta Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas kepada masyarakat. Setiap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, suasana terpantau aman, tertib, dan berjalan lancar. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergisitas antar-instansi penegak hukum dapat terus terjaga dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan di Kabupaten Nagan Raya.
Humas Polres Nagan Raya

