Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Sisa Karhutla di HGU PT GSM Nagan Raya

Nagan Raya — Tim Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap sisa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di area HGU PT Gelora Sawita Makmur (GSM), Kabupaten Nagan Raya, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga 17.30 WIB dengan menyasar lokasi sisa Karhutla di HGU PT GSM yang berada di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, serta Desa Kayee Unoe dan Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Olah TKP dipimpin Kasubbid Fiskom Labfor Polda Sumut AKBP Ray Tenno Siburian, S.Si., M.Si. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dari Polda Aceh dan Polres Nagan Raya, di antaranya Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wahyudi, S.I.K., M.H., Kabag Wasidik Polda Aceh AKBP Afrizal, S.E., M.Si., Kabag Ops Polres Nagan Raya Kompol Fajar Rahmad, S.Pd., M.M., serta Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Dalam pelaksanaan olah TKP, tim melakukan pemeriksaan kondisi lokasi dengan menggunakan perangkat drone. Pemeriksaan tersebut meliputi pemetaan titik awal api, analisis terhadap kondisi dan dampak kerusakan akibat kebakaran, serta pengambilan dokumentasi sebagai bagian dari pemeriksaan teknis kriminalistik.

Karhutla diketahui terjadi pada area HGU PT GSM di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, pada Kamis (9/7/2026). Titik api tersebut terpantau melalui aplikasi Lancang Kuning sekitar pukul 18.30 WIB dengan luasan awal sekitar 0,5 hektare, kemudian meluas ke wilayah HGU PT GSM di Desa Pulo Kruet dan Desa Kayee Unoe, Kecamatan Darul Makmur.

Berdasarkan data yang dilaporkan, luasan keseluruhan area yang terdampak Karhutla mencapai sekitar 103 hektare. Kebakaran kemudian dilaporkan padam secara menyeluruh setelah hujan dengan intensitas tinggi turun pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB hingga Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Labfor Polda Sumut melakukan pemeriksaan teknis di lokasi atas permintaan penyidik Polres Nagan Raya. Pemeriksaan difokuskan untuk menilai kondisi TKP, termasuk faktor penyebab kebakaran serta dampak yang ditimbulkan.

Pada pemeriksaan kali ini, Tim Labfor Polda Sumut tidak mengambil sampel sisa Karhutla dari lokasi. Sementara itu, penyidik Polres Nagan Raya masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Area yang menjadi lokasi kejadian merupakan HGU PT Gelora Sawita Makmur yang berdasarkan laporan telah terbengkalai sejak sekitar tahun 2013/2014 dan selama ini telah dimanfaatkan atau digarap oleh masyarakat secara ilegal. Identitas pihak yang melakukan penggarapan lahan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Polres Nagan Raya bersama jajaran terkait terus melakukan langkah-langkah penanganan perkara, antara lain mendampingi dan mengamankan kegiatan Tim Labfor, melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), dokumentasi, serta melaporkan perkembangan penanganan kepada pimpinan.

Hasil pemeriksaan teknis dan olah TKP selanjutnya akan menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam menentukan langkah penanganan perkara sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Polres Nagan Raya juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta mengintensifkan upaya pencegahan dan pengawasan guna mengantisipasi terjadinya kembali kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Sumber :
Humas Polres Nagan Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *