Satresnarkoba Polres Nagan Raya Amankan Satu Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu, 31 Paket Diamankan
Nagan Raya — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pulo Ie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial H (50), seorang petani yang berdomisili di Desa Pulo Ie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Nagan Raya kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 31 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan dua plastik bening ukuran sedang dengan berat bruto keseluruhan 4,61 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone Android merek Samsung warna hijau, satu buah alat hisap (bong), dua buah plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam putih yang dibungkus plastik bening dan kotak hijau putih, serta tiga buah kaca pirex.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa uang tunai sebesar Rp200.000, satu plastik bening ukuran besar, satu botol warna hitam, dua buah sendok sabu warna hitam dan putih, serta satu tas samping warna hitam merek Sport.
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung upaya kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melaksanakan pengembangan terkait perkara tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik Satresnarkoba Polres Nagan Raya selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas perkara, serta melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Polres Nagan Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan pemberantasan narkotika guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, sehat, dan kondusif di Kabupaten Nagan Raya.

Sumber :
Humas Polres Nagan Raya

