Unit Reskrim Polsek Darul Makmur Bersama Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya Amankan Dua Sepeda Motor Barang Bukti Dugaan Penggelapan
Nagan Raya – Tim Unit Reskrim Polsek Darul Makmur Polres Nagan Raya bersama Tim Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti tindak pidana penggelapan, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan pengamanan barang bukti tersebut dilaksanakan sekira pukul 18.00 WIB di Desa Alue Wakie, Dusun Ujong Jarum, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Adapun dua unit sepeda motor yang diamankan, yaitu:
- Yamaha NMAX dengan nomor polisi BL 5198 SC.
- Honda Supra 125 yang telah dimodifikasi menjadi becak dengan nomor polisi BL 5565 VJ.
Pengamanan barang bukti tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Darul Makmur Polres Nagan Raya dengan Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan.
Selanjutnya, kedua sepeda motor tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan kondusif.
Polres Nagan Raya terus berkomitmen meningkatkan sinergitas antarjajaran kepolisian dalam mengungkap dan menangani tindak pidana, sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

Sumber :
Humas Polres Nagan Raya

