Satreskrim Polres Nagan Raya Tahan Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Subsidi di Darul Makmur

Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidter melakukan penahanan terhadap satu orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melengkapi administrasi penyidikan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah yang sah.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Pelaku yang diamankan berinisial S.B. (37), seorang wiraswasta, warga Desa Serba Guna Kecamatan Darul Makmur.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 tabung gas LPG subsidi 3 Kg berisi, 21 tabung gas LPG subsidi 3 Kg kosong, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu lembar STNK kendaraan, serta satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kronologis Singkat Kejadian
Berdasarkan informasi masyarakat, petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 Kg di Desa Serba Guna. Pada Rabu, 08 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendatangi rumah terduga pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku bersikap kooperatif dan menunjukkan puluhan tabung gas LPG subsidi yang disimpan di dalam rumah serta di dalam kendaraan miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal., S.E., S.H., M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah. “Gas LPG 3 Kg merupakan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, dan kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” ujarnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam kasus tersebut.

Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi gas LPG subsidi karena diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

 

Sumber :
Humas Polres Nara_Metapa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *