Penyidik dan Penyidik Pembantu Mendapatkan Sosialisasi KUHAP Baru, Perkuat Proses Penyelidikan dan Penyidikan

Nagan Raya – Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pelaksanaan kewenangan penyelidikan dan penyidikan pada KUHAP baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Polda Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 09 April 2026, sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Bharadaksa Polres Nagan Raya.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel terkait perubahan ketentuan dalam KUHAP baru, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan dalam sistem peradilan pidana.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi sosialisasi pengesahan KUHAP baru, urgensi KUHAP baru, ketentuan peralihan KUHAP baru, peran penyidik dalam sistem peradilan pidana, bantuan teknis dalam penyidikan, pemberitahuan dimulainya penyidikan sesuai KUHAP baru, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, penghentian penyidikan, serta koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut yaitu Kasubbidsun Luhkum Bidkum Polda Aceh AKBP Tirta Nur Alam, S.E., Paur 2 Subbitsunluhkum Bidkum Polda Aceh IPTU Husni, S.H., Kaur Kermalem Bidkum Polda Aceh Nurdin, S.Ag., serta Ps. Pamin 5 Subbag Renmin Bidkum Polda Aceh AIPDA Munawar, S.H. Para pemateri memberikan penjelasan teknis sekaligus pendalaman terkait implementasi KUHAP baru dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 30 personel Polres Nagan Raya, yang terdiri dari Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kanit Gakkum Sat Lantas beserta pemeriksa, Kasat Res Narkoba beserta penyidik pembantu, Kasi Propam beserta pemeriksa, serta para Kanit Res Polsek jajaran Polres Nagan Raya.

Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor ST/180/IV/HUK.8.1.1./2026 tentang kegiatan pemberitahuan pembinaan dan penyuluhan hukum (Binluhkum) Polda Aceh terkait pelaksanaan kewenangan penyelidikan dan penyidikan pada KUHAP baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kegiatan sosialisasi berlangsung hingga pukul 12.15 WIB dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar. Diharapkan melalui kegiatan ini seluruh personel dapat memahami dan mengimplementasikan KUHAP baru secara profesional, sehingga pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan di wilayah hukum Polres Nagan Raya dapat berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Sumber :
Humas Polres Nara_Metapa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *