Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Rumah, Ketua LANA Aceh Dilaporkan ke Polres Nagan Raya
Nagan Raya – Seorang warga Kabupaten Nagan Raya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jual beli rumah kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Kamis (05/03/2026).
Pelapor bernama Zulkifli (46), warga Desa Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Ia melaporkan “TL” , warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA), atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah.
Menurut keterangan Zulkifli, kasus tersebut bermula pada tahun 2022 ketika terlapor ( TL ) menawarkan sebuah rumah yang merupakan peninggalan neneknya yang berlokasi di Gampong Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya dengan harga Rp100 juta.
Zulkifli mengaku tertarik untuk membeli rumah tersebut dan kemudian memberikan uang panjar sebesar Rp30 juta kepada terlapor sebagai tanda jadi, sebagaimana tercantum dalam kwitansi penerimaan.
“Pada tahun 2024 saya kembali memberikan uang panjar sebesar Rp30 juta kepada tiga orang ahli waris lainnya yang diterima oleh saudara “TBG,” ujar Zulkifli.
Namun permasalahan muncul ketika pada 1 Maret 2026, seorang pria bernama Riski datang dan menyampaikan bahwa rumah yang saat ini ditempati Zulkifli telah dijual kepadanya oleh Terlapor ( TL ). Bahkan, Zulkifli diminta untuk mengosongkan rumah tersebut dalam waktu tiga hari.
Merasa dirugikan, Zulkifli kemudian mencari keadilan dan kepastian hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Nagan Raya. Dalam proses pelaporan, ia juga didampingi oleh advokat dari Kantor Hukum YLBH-AKA Nagan Raya, Ary Ilham Mullah, S.H., M.H.
“Kami berharap ada kejelasan dan kepastian hukum atas permasalahan ini,” kata Zulkifli.
Sementara itu, Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Iya, kami telah menerima laporan dari saudara Zulkifli warga Desa Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh saudara “TL” dan TBG,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/31/III/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tertanggal 05 Maret 2026.
AKP Rizal menambahkan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493. Saat ini laporan telah kami terima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan,” pungkasnya.
Sumber :
Humas Polres Nara_Metapa

