Polsek Seunagan Timur Gencarkan Sosialisasi dan Patroli Cegah Karhutla Jelang Musim Kemarau 2026
Nagan Raya – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjelang musim kemarau tahun 2026, personel Polsek Seunagan Timur Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan sosialisasi dan patroli pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Seunagan Timur, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kegiatan ini dilakukan dengan menyasar lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sekaligus melibatkan masyarakat setempat untuk bersama-sama menjaga dan mencegah terjadinya Karhutla.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek Seunagan Timur mengajak masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, terutama memasuki musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran. Petugas juga menjelaskan dampak buruk Karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Karhutla tidak hanya merusak ekosistem hutan dan habitat satwa, tetapi juga menimbulkan polusi udara yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti ISPA dan asma. Selain itu, hutan yang gundul berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir dan longsor,” jelas petugas kepada masyarakat.
Personel Polsek Seunagan Timur juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 47 Ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain pencegahan Karhutla, masyarakat turut dihimbau agar tidak melakukan penebangan pohon secara liar atau illegal logging yang melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kegiatan sosialisasi dan patroli ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan, mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, serta mencegah segala bentuk pengrusakan hutan di wilayah hukum Polsek Seunagan Timur.

