Kapolsek Darul Makmur Edukasi Pelajar SMA Negeri 2 tentang Bahaya Knalpot Brong dan Balap Liar
Nagan Raya – Dalam upaya menanamkan kesadaran hukum dan tertib berlalu lintas sejak dini, Kapolsek Darul Makmur Polres Nagan Raya, Iptu Ade Haidir, S.H, memberikan edukasi langsung kepada ratusan pelajar SMA Negeri 2 Darul Makmur, Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Senin (26/01/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekira pukul 08.10 WIB hingga 08.30 WIB tersebut diawali dengan pengecekan sepeda motor milik siswa, sekaligus penyampaian edukasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong dan bahaya balap liar.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala SMA Negeri 2 Darul Makmur Januar, S.Pd, para dewan guru, 7 personel Polsek Darul Makmur, serta sekitar 400 siswa dan siswi.
Dalam arahannya, Kapolsek Darul Makmur menegaskan bahwa Polsek Darul Makmur siap bersinergi dengan pihak sekolah dalam menjaga keamanan lingkungan pendidikan serta membimbing pelajar agar terhindar dari berbagai pengaruh negatif, seperti narkoba, perundungan, penggunaan knalpot brong, dan aksi balap liar.
Iptu Ade Haidir menjelaskan bahwa knalpot brong menimbulkan polusi suara yang mengganggu ketentraman masyarakat dan proses belajar mengajar, serta merupakan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas. Selain itu, balap liar dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kapolsek juga mengimbau agar para pelajar tidak terlibat balap liar dan tidak menggunakan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tidak sesuai standar, serta berani mengingatkan teman sebaya yang melakukan pelanggaran. Masyarakat dan pelajar juga diminta untuk melaporkan aktivitas knalpot brong atau balap liar kepada pihak kepolisian melalui Polsek Darul Makmur, Bhabinkamtibmas, maupun pejabat terkait.
Dalam penekanannya, Kapolsek Darul Makmur memberikan kesempatan kepada siswa yang masih menggunakan knalpot brong untuk segera menggantinya dengan knalpot standar. Apabila hingga Selasa, 27 Januari 2026, masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan berupa tilang dan penyitaan kendaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihak sekolah diminta untuk aktif memantau kendaraan siswa serta segera berkoordinasi dengan Polsek Darul Makmur apabila ditemukan aktivitas negatif yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar memiliki kesadaran hukum, disiplin, dan karakter positif, serta dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Sumber:
Humas Res_Nara/Metapa

