Patroli Malam Polsek Darul Makmur Tertibkan Knalpot Brong dan Remaja Nongkrong Larut Malam

Nagan Raya – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), personel Polsek Darul Makmur bersama personel Pos Lantas Darul Makmur melaksanakan patroli malam hingga dini hari di wilayah hukum Polsek Darul Makmur, Polres Nagan Raya, pada Sabtu (24/1/2026) pukul 23.00 WIB hingga Minggu (25/1/2026) pukul 02.00 WIB.

Patroli menyasar sejumlah ruas jalan poros yang dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas, di antaranya Jalan Poros Desa Karang Anyar menuju Desa Simpang Deli Kilang, Jalan Poros Desa Alue Geutah tepatnya Simpang Gedung menuju Jalan Poros Desa Pulo Tengah, serta Jalan Poros Desa Serba Jadi.

Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Darul Makmur, Iptu Ade Haidir, S.H, dengan melibatkan 11 personel Polsek Darul Makmur dan 2 personel Pos Lantas Darul Makmur.

Kapolsek Darul Makmur menjelaskan bahwa patroli Harkamtibmas ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi balap liar, penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis, serta potensi gangguan kamtibmas lainnya yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari.

“Dalam pelaksanaan patroli, petugas mendapati banyak remaja usia sekolah yang masih berkumpul hingga larut malam bahkan sampai dini hari. Demi mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas, para remaja tersebut dibubarkan secara humanis dan diberikan imbauan untuk segera pulang ke rumah masing-masing,” ujar Iptu Ade Haidir.
Dari hasil kegiatan hunting patroli, petugas juga menemukan tujuh unit sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas, di antaranya menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan helm, serta sebagian tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Seluruh pengendara yang terjaring diketahui merupakan anak-anak usia sekolah.

Adapun kendaraan yang diamankan terdiri dari dua unit Yamaha MX King, satu unit Honda Beat, dua unit Honda CRF, satu unit Yamaha King, dan satu unit Honda Vario.

Kapolsek Darul Makmur menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pada jam-jam istirahat malam dan waktu ibadah, sehingga perlu dilakukan penertiban secara berkelanjutan.

“Kami mengimbau kepada para pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong. Kami juga meminta kepada para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, agar tidak melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Selain itu, pihak kepolisian mengingatkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan. Pihak bengkel juga diimbau agar tidak melayani pemasangan knalpot brong atau tidak standar.

Sebagai bentuk penindakan, knalpot brong dicopot dan diamankan sebagai barang bukti, sementara pengendara diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar. Para pelanggar juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, yang ditandatangani oleh pelanggar, orang tua atau wali, serta diketahui oleh keuchik gampong setempat.
Kapolsek Darul Makmur menegaskan bahwa meskipun penertiban dilakukan oleh petugas kepolisian, namun upaya menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama, yang membutuhkan peran aktif keluarga, pihak sekolah, dan masyarakat.

Selama pelaksanaan kegiatan patroli, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Darul Makmur berkomitmen untuk terus melaksanakan patroli rutin secara humanis dan persuasif guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Darul Makmur.

Sumber:
‎Humas Res_Nara/Metapa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *