Polsek Kuala Pesisir Lakukan Verifikasi Karhutla di Lahan Sawit Warga Desa Padang Rubek

Nagan Raya – Polsek Kuala Pesisir Polres Nagan Raya melakukan verifikasi dan pengecekan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di lahan perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Padang Rubek, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (14/1/2026) malam.
Peristiwa kebakaran tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 21.13 WIB pada lahan sawit milik warga, berdasarkan titik koordinat 4.092225° Long 96.239108°. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Intelkam Polsek Kuala Pesisir bersama beberapa warga setempat segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan verifikasi dan pengecekan langsung.
Diketahui, lahan yang terbakar merupakan lahan garapan milik dua orang warga, yakni Firdaus (60), pekerjaan swasta, warga Blang Seumot, Kecamatan Beutong, dan Saridin (40), pekerjaan swasta, warga Jeuram, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya. Kedua lahan tersebut telah ditanami sawit berusia kurang lebih dua tahun dan sudah mulai mengeluarkan tunas buah.
Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah., S.Trk menyampaikan bahwa hingga saat ini penyebab pasti kebakaran masih dalam proses pendalaman. Namun dari hasil verifikasi di lapangan, petugas menemukan adanya titik api dan terdapat indikasi dugaan unsur kesengajaan dari pihak tertentu.
“Kami telah melakukan pengecekan langsung di lokasi bersama personel dan warga setempat. Ditemukan titik api pada lahan tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya unsur kesengajaan. Apabila nantinya terbukti, tentu akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar IPDA Ghozi Al Falah.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam penanganan kejadian tersebut, petugas mengalami sejumlah kendala, di antaranya sulitnya sumber air, kondisi angin yang tidak menentu sehingga api mudah menyebar, serta akses jalan menuju lokasi yang sempit dan bertanah gambut sehingga menyulitkan mobil pemadam kebakaran untuk menjangkau TKP.
Lebih lanjut, Kapolsek Kuala Pesisir menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah awal berupa verifikasi TKP, dokumentasi, serta pelaporan kepada pimpinan. Ke depan, pihaknya akan mengintensifkan pemantauan melalui Bhabinkamtibmas dengan memanfaatkan Aplikasi Lancang Kuning sebagai upaya deteksi dini Karhutla.
Selain itu, pihak Polsek Kuala Pesisir juga akan mengundang para pemilik lahan untuk membuat surat pernyataan tidak membuka lahan dengan cara membakar serta meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan dan bahaya kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya sangat merugikan, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun lingkungan. Mari kita bersama-sama menjaga alam dan mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Kuala Pesisir,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *