Satlantas Polres Nagan Raya Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Suka Makmue Bahas Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2026
Nagan Raya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2026 dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di Pengadilan Negeri Suka Makmue, Desa Suak Bili, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Kasat Lantas Polres Nagan Raya IPTU M. Arie Syahputra, S.A.P., bersama personel Satlantas Polres Nagan Raya, yakni AIPDA Munawar, S.A.B., dan BRIGADIR M. Yarna, S.A.B., hadir langsung dalam kegiatan tersebut.
Kasat Lantas Polres Nagan Raya menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman bersama terkait penerapan KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2026, khususnya dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
“Koordinasi ini penting guna memastikan penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar IPTU M. Arie Syahputra.
Dari hasil kegiatan koordinasi tersebut, tercapai kesepakatan dan pemahaman bersama antara Satlantas Polres Nagan Raya dan Pengadilan Negeri Suka Makmue terkait penerapan KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2026 dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan sinergitas antara kepolisian dan lembaga peradilan semakin kuat, sehingga penanganan perkara kecelakaan lalu lintas dapat dilaksanakan secara efektif, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat

