Cegah Karhutla, Polsek Kuala Pesisir Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Stop Pembakaran Hutan dan Lahan
Nagan Raya – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polsek Kuala Pesisir melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Senin (12/01/2026).
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 10.35 WIB tersebut dilaksanakan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Personel Polsek Kuala Pesisir turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya karhutla yang dapat menimbulkan dampak negatif, baik dari segi kesehatan, perekonomian, maupun kerusakan lingkungan. Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya preventif Polri yang dilakukan secara rutin sebagai wujud kepedulian dan perhatian terhadap keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kuala Pesisir turut memasang dan menyampaikan isi spanduk imbauan yang menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan, serta sanksi hukum bagi pelanggarnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Masyarakat diimbau untuk tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, karena perbuatan tersebut dapat berakibat pada pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup serta diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Kuala Pesisir berharap melalui kegiatan patroli dan sosialisasi ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah Kecamatan Kuala Pesisir terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan.

