EKSEKUSI KONSTATTERING / PENCOCOKAN TANAH OLEH PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE BERLANGSUNG AMAN DAN LANCAR DI DESA BABAHDUA
Nagan Raya – Pengadilan Negeri Suka Makmue melaksanakan kegiatan eksekusi konstatering atau pencocokan objek tanah perkara pada Senin, 24 November 2025, bertempat di Desa Babahdua, Dusun Aluitam. Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
Eksekusi konstatering tanah dilaksanakan berdasarkan Nomor 3/Pdt/Eks/2025 Skm jo. Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Skm jo. Nomor 11/Pdt/2022/PT BNA jo. Nomor 746 K/Pdt/2023, dengan luas objek perkara mencapai 2 hektar. Kegiatan pemeriksaan setempat ini merupakan tahapan penting untuk mencocokkan objek sengketa secara langsung di lapangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Mawardi, S.H – Panitera Pengadilan Negeri Suka Makmue Kompol Rafi Darmawan, S.E., M.Si – Kabag Ops Polres Nagan Raya Iptu Cut Husen, S.H – Kapolsek Tadu Raya, Samsul Bahri – Keuchik Desa Babahdua, Aipda Yurmizar Bhabinkamtibmas Desa Babahdua, Darwis – Perwakilan Dusun Aluitam
Pemeriksaan setempat bertujuan untuk mengecek langsung objek tanah yang menjadi perkara. Meski bukan termasuk alat bukti utama, pemeriksaan setempat memiliki peran penting sebagai pendukung alat bukti berupa surat/tulisan, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, maupun sumpah dalam perkara perdata antara pihak penggugat Sdr. Mushar dkk. dan tergugat Sdr. T. Jafar T.M.
Setelah kegiatan pemeriksaan ini, pihak Pengadilan Negeri Suka Makmue akan menjadwalkan pemanggilan saksi dari masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat, untuk melanjutkan proses hukum.

