Polsek Kuala Pesisir Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Stop Karhutla di Wilayah Rawan Kebakaran
Polsek Kuala Pesisir terus mengintensifkan kegiatan patroli serta sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 10.45 WIB, personel Polsek Kuala Pesisir kembali turun ke sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, meng

ingat dampak yang ditimbulkan sangat merugikan baik dari aspek kesehatan, perekonomian, hingga lingkungan hidup. Personel Polsek Kuala Pesisir secara rutin memberikan himbauan setiap hari sebagai bentuk perhatian Polri terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel membawa dan mensosialisasikan spanduk yang berisi imbauan serta dasar hukum terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Isi spanduk mencantumkan beberapa regulasi, antara lain:
STOP!
PEMBAKARAN HUTAN / LAHAN
UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah.
Dengan adanya sosialisasi rutin ini, Polsek Kuala Pesisir berharap masyarakat semakin memahami bahaya dan ancaman hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan, serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan tanpa hambatan.

