Upaya Pemadaman Karhutla Di Desa Suak Putong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya

Nagan Raya, 24 September 2025 – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di lahan milik masyarakat Desa Suak Putong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya pada Rabu (24/9/2025) pukul 10.00 WIB. Titik api terpantau pada koordinat 4,1018980, 96,2320180.

Lahan yang terbakar seluas kurang lebih 2 hektare merupakan milik Bahtiar (42), PNS, warga Desa Nigan Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya. Jenis lahan berupa gambut sehingga bara api mudah menjalar di bawah permukaan dan sulit dipadamkan.

Tim Yang Gabungan Turun Ke lokasi Pemadaman dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari 1 personel Polsek Kuala Pesisir 4 personel Posramil Kuala Pesisir 11 personel BPBD Nagan Raya Tim gabungan melakukan verifikasi titik koordinat, pemadaman, pendokumentasian, dan melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan. BPBD juga telah disarankan untuk melakukan penyiraman di lokasi kebakaran.

Petugas menghadapi sejumlah kendala, antara lain sulitnya mendapatkan sumber air di sekitar lokasi dan hembusan angin yang tidak beraturan. Kondisi ini menyebabkan asap pekat yang mengganggu pernapasan dan meningkatkan risiko api kembali menyala serta menyebar.

Untuk mencegah kebakaran meluas dan terulang kembali, langkah-langkah berikut direkomendasikan

BPBD Nagan Raya menambah personel dan mesin pompa air untuk mempercepat pemadaman.  Melakukan pengamatan rutin melalui aplikasi Lancang Kuning untuk deteksi dini titik api. Melibatkan masyarakat dan unsur terkait dalam pemadaman serta memastikan titik api benar-benar padam. Memperkuat koordinasi dan konsolidasi lintas sektor untuk mencegah karhutla. Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan.

Penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti membakar lahan secara sengaja sesuai Pasal 69 ayat 1 huruf h jo. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar.

Pemerintah daerah bersama aparat mengimbau masyarakat agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Upaya pemadaman masih terus dilakukan hingga api benar-benar padam dan tidak menyebar ke area lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *