*Kasus Narkotika Masuk Tahap II, Personil Satresnarkoba Polres Nagan Raya serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.*

Suka Makmue – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya melaksanakan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Sabtu, 16 Agustus 2025.

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Penyerahan Tahap II dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, guna memastikan tersangka segera menjalani proses persidangan.

 

Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya IPTU Very Syahputra S.H., M.H. dalam keterangannya mengatakan bahwa proses ini merupakan wujud komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya. “Kami terus berupaya menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus kami jalankan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Suka Makmue, disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

 

Dengan penyerahan ini, proses hukum selanjutnya berada di bawah kewenangan kejaksaan untuk melanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika.

 

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

Contact : 0655-7556389

Call Centre : 110

Email : sihumaspolresnaganraya@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *