*Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polres Nagan Raya.*
Suka Makmue– Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden dan dalam rangka operasi pekat tahun 2025 serta menanggulangi peredaran narkotika di Kabupaten Nagan Raya, Polres Nagan Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya pada tahun 2023 hingga 2024, Jum’at, 30 Mei 2025.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Nagan Raya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 kemaren,telah memusnahkan barang bukti meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 73,9 gram, ganja seberat 21 kilogram, dan 13 papan obat keras. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam keterangan yng dikutip dari Wakapolres Nagan Raya, Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K., yang memimpin kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan langkah nyata dalam perang terhadap narkoba serta upaya menyelamatkan generasi muda bangsa. Dari pengungkapan ini, Polres Nagan Raya telah berhasil menyelamatkan 12.754 jiwa generasi muda penerus bangsa.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kasat Narkoba Iptu Very Syahputra, S.H., M.H., Kejari Nagan Raya, Dinas Kesehatan Nagan Raya, serta Ketua Yayasan Rumoh Harapan Nagan (YRHN), Ikhsan Januari, dan tokoh masyarakat Beutong.
Polres Nagan Raya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Nagan Raya serta siap mendukung program asta Cita Presiden.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Contact : 0655-7556389
Email : humaspolresnaganraya@gmail.com.
