Kapolres Nagan Raya Hadiri Pelaksanaan Hukuman Cambuk dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Suka Makmue – Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., menghadiri kegiatan pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelanggar Qanun Jinayat serta pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Rabu, 21 Mei 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum di Kabupaten Nagan Raya dalam menegakkan syariat Islam dan memberantas peredaran narkotika. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, unsur Forkopimda, serta perwakilan instansi terkait lainnya. Dalam keterangannya, Kapolres Nagan Raya menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan hukuman cambuk yang dijalankan sesuai dengan Qanun Aceh sebagai bentuk penegakan hukum berbasis syariat. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antar-instansi dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. “Pemusnahan barang bukti narkotika hari ini adalah simbol bahwa kita tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Nagan Raya. Ini hasil kerja keras dari berbagai pihak, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN. Kami akan terus berkomitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, ganja, serta obat-obatan terlarang lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan dalam air larutan kimia. Sementara itu, pelaksanaan hukuman cambuk yang berlangsung secara terbuka juga menjadi perhatian masyarakat. Kejaksaan Negeri Nagan Raya menyebutkan bahwa hukuman ini dijatuhkan kepada pelanggar Qanun Jinayat yang terbukti melakukan jarimah seperti maisir (judi), khalwat, dan ikhtilath.

Kegiatan berlangsung aman dan tertib, dengan pengamanan dari personel Polres Nagan Raya yang dikerahkan untuk mengawal jalannya acara hingga selesai.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bersama dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban serta moralitas masyarakat Nagan Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *