Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Bukti Komitmen Pegakkan Hukum.

Suka Makmue — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan kinerjanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penggelapan sepeda motor yang telah meresahkan warga dalam beberapa pekan terakhir, Rabu, 07 Mei 2025.

Tersangka berinisial MI (26), warga Kecamatan Kuala Pesisir, ditangkap di sebuah lokasi persembunyian setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian. Berdasarkan laporan korban, pelaku membawa kabur sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan dalih meminjam untuk mengambil uang dan HP miliknyaa, namun sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, serta hasil pengembangan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Nizar, S.H., M.H., Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan beberapa dokumen pendukung lainnya. Polisi menduga, pelaku telah melakukan aksi serupa di wilayah lain dan masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau korban lain.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, S.i.k., M.i.k., mengapresiasi cepatnya respon tim Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, serta segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan. “Kami berkomitmen penuh dalam menindak setiap bentuk kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan adalah tanggung jawab besar, dan hukum akan tetap ditegakkan bagi siapa pun yang menyalahgunakannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *