Unit Reskrim Polsek Seunagan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya

Seunagan, 17 April 2025 — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seunagan Polres Nagan Raya pada hari ini, Kamis (17/4/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, telah melaksanakan penyerahan empat orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Penyerahan tersebut terkait dengan perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana junto Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Penanganan perkara ini didasarkan pada Berkas Perkara Nomor: BP/01.a/III/2025/Reskrim dan Nomor: BP/01.b/III/2025/Reskrim, keduanya tertanggal 20 Maret 2025.

Keempat tersangka yang telah diserahkan ke pihak Kejaksaan masing-masing berasal dari wilayah Kecamatan Seunagan, Kecamatan Beutong, dan Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Penyerahan dilakukan langsung oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Seunagan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Yuna Annisa, S.H.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan dalam proses tahap II ini antara lain:

1 (satu) unit mobil Daihatsu Hiline dengan nomor polisi BL 8204 VL;

1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);

90 (sembilan puluh) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan berat total mencapai 1.020 kilogram.

Kapolsek Seunagan menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam menuntaskan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. “Kami akan terus bekerja profesional dan transparan dalam penanganan setiap perkara, demi terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadhani,S.H., M.Si. juga menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Unit Reskrim Polsek Seunagan dalam proses penanganan perkara ini. “Sinergi antara penyidik dan pihak Kejaksaan sangat penting dalam memastikan berkas perkara lengkap dan penanganan hukum berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya akan melanjutkan proses penuntutan terhadap para tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *