Waka Polres Nagan Raya Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Periode Desember 2023 hingga Juli 2024

Nagan Raya – Waka Polres Nagan Raya, Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan lancar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara pidana yang telah selesai diproses hukum dari periode Desember 2023 hingga Juli 2024. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti, seperti pembakaran untuk barang yang mudah terbakar, penghancuran menggunakan blender, dan pemecahan untuk benda keras.

Kompol Humaniora Sembiring menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah akhir dalam proses hukum, sekaligus memastikan barang-barang yang telah dinyatakan inkracht tidak lagi disalahgunakan atau mengancam masyarakat,” ujar Waka Polres Nagan Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya juga turut memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait dalam menangani perkara hingga tahap akhir. Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh baik bagi transparansi dan integritas penegakan hukum di wilayah Nagan Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *