Laka Tunggal Di Perkebunan Pt. Kalista Alam, Kab. Nagan Raya
Darul makmur – Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Blok F13 Afdeling 3 Perkebunan PT. Kalista Alam, Desa Kuala Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada hari ini. Insiden ini mengakibatkan seorang pria mengalami luka serius akibat tersayat parang yang dibawanya. 25 Juli 2024.

Kapolsek Darul Makmur, IPDA Syibral Mulasi, menjelaskan bahwa kejadian ini tidak melibatkan unsur kriminal. Korban, Sdr A, yang berasal dari Desa Alue Bateung Brok, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada pukul 18.35 WIB mengendarai sepeda motor untuk mencari lokan di Sungai Desa Kuala Seumanyam.
Saat korban hendak pulang sekitar pukul 19.00 WIB, parang yang diikatkan di jok sepeda motornya mengakibatkan kecelakaan. Kepala bagian depan Sdr A terbentur palang portal perkebunan PT. Kalista Alam di Blok F13, yang mengakibatkan korban dan sepeda motornya terjatuh. Akibatnya, pinggang bagian kiri belakang korban tersayat oleh parang tersebut.
“Kami mendapat laporan dari Sdr M, 27 Tahun, warga Desa Blang Luah, yang melintas di jalan yang sama dan melihat Sdr A tergeletak di bawah portal bersama dengan sepeda motornya,” kata IPDA Syibral Mulasi. Segera setelah itu, Sdr Marsio menghubungi keluarga korban, dan Sdr J bersama Sdr O serta beberapa warga segera tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 19.10 WIB.
Korban segera dilarikan ke Puskesmas Alue Bilie dan kemudian dirujuk ke RSU Iskandar Muda pada pukul 20.00 WIB untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Pada pukul 20.10 WIB, sekitar 20 orang pemuda dari Desa Alue Bateung Brok datang ke lokasi kejadian dan mencabut portal milik PT. Kalista Alam.
Kejadian ini menarik perhatian masyarakat setempat, yang segera merespons dengan bantuan dan upaya penanganan yang cepat. PT. Kalista Alam belum memberikan komentar resmi terkait insiden ini.
Kepolisian Sektor Darul Makmur telah melakukan lidik untuk memastikan tidak adanya unsur pidana dalam kecelakaan ini. Bhabin Kamtibmas juga melakukan pendekatan dengan keluarga korban dan berkoordinasi dengan pihak Kecik serta PT. Kalista Alam untuk mencapai perdamaian atau penyelesaian masalah tanpa harus melalui proses hukum.
