Satreskrim Polres Nagan Raya Ungkap Kasus Curanmor di Darul Makmur, Empat Orang Diamankan
NAGAN RAYA, 28 Oktober 2026 — Satreskrim Polres Nagan Raya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/134/X/2026/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tertanggal 28 Oktober 2026. Setelah menerima laporan, tim Opsnal yang dipimpin IPDA Roni Gusprandri bersama Unit Pidum yang dipimpin IPDA Miswari, S.H., berkoordinasi dengan Polsek Darul Makmur untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Berawal dari laporan kehilangan sepeda motor
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi di rumah korban, MR(44), seorang pegawai negeri sipil yang berdomisili di Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban meninggalkan rumah untuk mengunjungi orang tuanya di Desa Lhok Seumot, Kecamatan Beutong. Saat kembali pada Minggu malam, 25 Oktober 2026, korban mendapati pintu samping rumah telah terbuka.
Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui satu unit sepeda motor Honda NF 100 warna hitam dengan nomor polisi BL 3995 V serta satu unit laptop Lenovo ThinkPad warna hitam telah hilang.
Korban kemudian berupaya mencari barang miliknya. Pada 27 Oktober 2026, korban memperoleh informasi bahwa seorang pria yang dicurigai terlibat dalam pencurian tersebut telah diamankan warga dalam kasus lain dan disebut mengakui mengambil sepeda motor serta laptop milik korban. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya pada 28 Oktober 2026 untuk diproses sesuai hukum.
Polisi telusuri dugaan keterlibatan sejumlah orang
Dalam proses penyelidikan, petugas meminta keterangan dari SB (39), yang diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian sepeda motor. Dari hasil pengembangan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan AY (43), yang disebut berperan dalam penjualan sepeda motor tersebut.
Petugas kemudian mengamankan AY di Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur. Berdasarkan keterangan dalam laporan, AY mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada RD (43) dengan harga Rp2.200.000.
Selanjutnya, petugas membawa AY untuk menunjukkan lokasi sepeda motor. Kendaraan tersebut ditemukan di rumah RD di Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur.
Polisi juga mengamankan CM (47) di Desa Blang Baro, Kecamatan Darul Makmur. Ia diduga berperan mengantarkan sepeda motor hasil pencurian ke rumah AY sebelum kendaraan tersebut dijual.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian pemindahan dan penjualan sepeda motor tersebut. Penanganan terhadap pihak yang disebut dalam keterangan itu dilakukan sesuai kewenangan instansi terkait dan proses hukum yang berlaku.
Satu unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda NF 100 tahun 2004 berwarna hitam dengan nomor polisi BL 3995 V. Kendaraan tersebut tercatat atas nama H. Sulaiman Li dan ditemukan di rumah terduga penadah.
Sementara itu, laptop Lenovo ThinkPad warna hitam yang dilaporkan hilang belum disebutkan dalam daftar barang bukti yang disampaikan dalam laporan awal.
Keempat orang yang diamankan saat ini berada di Polres Nagan Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, menyelesaikan pemberkasan perkara, dan melimpahkan berkas sesuai prosedur hukum.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan.
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq S.I.K.,M.H. mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan barang berharga, memastikan rumah terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.

Sumber :
Humas Polres Nagan Raya

