Satreskrim Polres Nagan Raya Tahan Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Seunagan Timur
Nagan Raya, 24 Oktober 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang pria berinisial U.T. yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin (illegal mining) di Desa Tuwi Meuleusong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Penahanan dilakukan pada Jumat (23/10/2026) setelah tersangka datang ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan. Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 13 Oktober 2026.
Berawal dari Informasi Aktivitas Tambang Tanpa Izin
Kasus tersebut bermula pada Senin (12/10/2026), ketika Satreskrim Polres Nagan Raya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Tuwi Meuleusong. Kegiatan tersebut diduga menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi berwarna oranye.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya bersama tim mendatangi lokasi yang dilaporkan. Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Barang-barang yang ditemukan di lokasi tersebut antara lain dua unit gubuk, satu unit ekskavator merek Hitachi, satu alat penyaring emas atau asbuk, satu timbangan digital, dua alat pemisah emas (indang), satu wajan berukuran kecil, tiga lembar ambal penyaring emas, serta satu unit mesin penyedot air merek Tianli.
Pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melakukan pemindahan alat berat beserta barang bukti lainnya dari lokasi dengan didampingi Kepala Desa Tuwi Meuleusong, Andi.
Berdasarkan keterangan warga dan kepala desa setempat sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan, alat berat tersebut diduga telah digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin sejak Juli 2026.
Penyidik Lakukan Pemeriksaan dan Penahanan
Dalam proses penyelidikan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya menelusuri dugaan keterlibatan U.T., yang berdasarkan hasil penyelidikan diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pemodal kegiatan pertambangan tersebut.
Penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada yang bersangkutan pada 13 dan 14 Oktober 2026. Berdasarkan laporan, kedua panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah.
Selanjutnya, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, U.T. mendatangi Unit Tipidter Polres Nagan Raya setelah pihak keluarga sebelumnya menyampaikan akan mengantarkannya untuk memenuhi pemeriksaan. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan dan melakukan proses penangkapan serta penahanan sesuai administrasi penyidikan.
Dijerat Pasal Pertambangan Tanpa Izin
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 huruf c dan d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.
Satreskrim Polres Nagan Raya telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, meliputi pembuatan laporan polisi, pemenuhan administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan tersangka.
Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dan segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.
Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan oleh penyidik sesuai prosedur yang berlaku. Tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber :
Humas Polres Nagan Raya

