Satlantas Polres Nagan Raya Berikan Pelayanan Penerbitan SIM Sesuai SOP

Nagan Raya — Satuan Lalu Lintas Polres Nagan Raya melalui personel Satpas SIM melaksanakan pelayanan publik dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat, Senin (3/8/2026).

Kegiatan pelayanan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB di Gedung Satpas SIM Nagan Raya. Pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, sejalan dengan Commander Wish Kapolda Aceh Nomor 7 tentang Akselerasi Pelayanan Publik yang Prima serta Commander Wish Kakorlantas Polri Nomor 2 tentang Pelayanan Publik Prima pada Subprogram Aktif.

Dalam pelaksanaannya, personel Sat Lantas memberikan pelayanan penerbitan SIM sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari tahapan pendaftaran, registrasi, identifikasi, ujian teori, ujian praktik hingga proses produksi SIM.

Selain pelayanan penerbitan SIM, personel Unit Regident SIM juga memberikan Coaching Clinic kepada para pemohon sebelum mengikuti ujian teori dan ujian praktik. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pemohon mengenai prosedur dan tata cara berkendara yang baik dan benar.

Melalui Coaching Clinic, pemohon juga diberikan edukasi mengenai pentingnya memahami peraturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Personel mengimbau masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas dan menjadi pengguna jalan yang bertanggung jawab.

Pelayanan penerbitan SIM tersebut merupakan upaya Satlantas Polres Nagan Raya untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, mudah, dan sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan SIM dan keselamatan berlalu lintas.

Kegiatan pelayanan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Sumber :
Humas Polres Nagan Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *