Polsek Seunagan Timur Fasilitasi Mediasi Kasus Pengeroyokan Antar Saudara di Meugat Meh, Korban Pilih Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Nagan Raya – Polsek Seunagan Timur memfasilitasi upaya penyelesaian perkara tingkat gampong (desa) terkait kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan warga Gampong Meugat Meh. Kegiatan mediasi dan musyawarah adat ini berlangsung di Mapolsek Seunagan Timur pada Rabu (24/6/2026) siang, mulai pukul 11.30 hingga 14.00 WIB.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolsek Seunagan Timur Iptu Mursal, S.I.P., S.Sos., Keuchik Meugat Meh Fatmi Riska Yeni, Sekdes Tgk Syukri, Ketua Tuha Peut Zulhar, serta Bhabinkamtibmas Bripka Aipda Aidil Fitria. Sementara dari pihak yang berselisih hadir pelapor Sdri. Baitiyah didampingi keluarganya Abudiyah, serta pihak terlapor yakni Delia Delviana, Mudalifah, dan Si Yon.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Nagan Raya dengan nomor laporan LP/56/V/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Poda Aceh pada tanggal 28 Mei 2026 lalu atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan.
Mengingat hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua belah pihak masih memiliki hubungan darah (saudara kandung), Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyurati Keuchik Meugat Meh untuk mengupayakan penyelesaian alternatif. Langkah ini merujuk pada regulasi lokal kekhususan Aceh.
Dasar Hukum Kebijakan: Pasal 13 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat, yang menegaskan bahwa aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa atau perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat di tingkat gampong/desa.
Namun, dalam musyawarah adat yang berlangsung di Mapolsek tersebut, pihak pelapor/korban secara tegas menyatakan tidak bersedia menempuh upaya perdamaian. Korban memilih agar perkara ini tetap diproses secara hukum formal sesuai ketentuan yang berlaku demi mendapatkan kepastian hukum dan pertanggungjawaban pidana dari para terlapor.
Dengan penolakan tersebut, upaya Restorative Justice (keadilan restoratif) melalui jalur adat gampong dinyatakan buntu, dan perkara akan tetap diproses oleh penyidik hingga tahap pelimpahan ke pengadilan.
Kapolsek Seunagan Timur melalui personelnya menyatakan bahwa fasilitasi tempat musyawarah ini merupakan komitmen kepolisian dalam mendukung penyelesaian masalah berbasis komunitas formal di Aceh. Meski mediasi tidak membuahkan perdamaian, musyawarah berjalan dengan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Pasca-pertemuan ini, pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas menegaskan akan terus melakukan upaya preemtif dan pemantauan di lapangan guna mencegah meluasnya konflik horizontal antar keluarga di lingkungan Gampong Meugat Meh.

Sumber :
Humas Polres Nagan Raya

