Perjuangkan Upah Layak, PC FSPPP-SPSI Nagan Raya Rencanakan Audiensi dengan DPRK Desak Pembentukan Dewan Pengupahan

Nagan Raya – Rencana strategis untuk memperjuangkan hak-hak normatif pekerja terus bergulir di Kabupaten Nagan Raya. Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kabupaten Nagan Raya kini tengah mematangkan agenda audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya. Pertemuan tersebut direncanakan guna mendesak penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta percepatan pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).

Langkah konstitusional ini diawali dengan koordinasi intensif bersama aparat keamanan demi menjamin seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib. Pada Senin (22/6/2026), Sekretaris PUK SPSI PT. Socfindo Seunagan, Sdr. Ikbal Sanmas, melakukan koordinasi bersama KBO Satintelkam Polres Nagan Raya Iptu T. Irdani, S.AB., yang didampingi Kanit II Satintelkam Ipda Nazwir Riadi, S.E., bertempat di ruang unit Satintelkam Polres Nagan Raya.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan SPSI menyampaikan bahwa surat pemberitahuan dan permohonan audiensi telah resmi dilayangkan kepada pihak legislatif. Selain meminta kesediaan waktu dari anggota dewan, SPSI juga mendesak keterlibatan langsung dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nagan Raya dalam forum ilmiah tersebut.

“Tujuan utama dari audiensi ini adalah membahas kepastian hukum terkait penetapan UMK Nagan Raya. Hingga saat ini, standar upah di wilayah kita masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh. Padahal, melihat karakteristik Nagan Raya sebagai daerah industri yang memiliki banyak perusahaan besar, sudah sepatutnya kita memiliki standar UMK sendiri,” ujar Ikbal Sanmas dalam keterangannya.

Ia menambahkan, kendala utama belum ditetapkannya UMK mandiri adalah belum terbentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) di Nagan Raya. Tanpa adanya kelembagaan tersebut, formulasi kebijakan pengupahan daerah tidak dapat dirumuskan secara legal. Oleh sebab itu, SPSI mendesak komitmen konkret dari Pemkab dan DPRK Nagan Raya untuk segera membentuk tim DPK.

Sebelumnya, pengurus PC FSPPP-SPSI Nagan Raya juga telah melakukan langkah proaktif dengan melakukan audiensi dan konsultasi langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh guna menyamakan regulasi. Terkait kepastian jadwal audiensi di tingkat kabupaten, pihak SPSI berkomitmen akan segera memberikan informasi lanjutan kepada Satintelkam Polres Nagan Raya begitu jadwal resmi dikeluarkan oleh Sekretariat DPRK.

Di tempat terpisah, pengamat kebijakan daerah menilai regulasi ini merupakan hal yang krusial. Karakteristik Kabupaten Nagan Raya yang didominasi oleh sektor perkebunan dan korporasi skala besar seharusnya menjadikan pembentukan DPK sebagai atensi utama pemerintah daerah guna menjaga keseimbangan iklim investasi dan kesejahteraan buruh. Respons yang cepat dari pemangku kebijakan dinilai sangat penting demi mengantisipasi potensi gejolak atau aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh kelompok pekerja di kemudian hari.

Hingga berakhirnya koordinasi antara pihak pekerja dan Satintelkam Polres Nagan Raya, situasi dilaporkan berjalan dengan sangat kooperatif, aman, dan kondusif.

Sumber :
Humas Polres Nagan Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *