Polsek Seunagan Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Stop Karhutla, Kapolsek Tegaskan Ancaman Hukum bagi Pelaku Pembakaran Lahan
Nagan Raya – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Seunagan terus menggencarkan patroli serta sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 11.30 WIB tersebut menyasar sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Seunagan. Dalam kegiatan ini, personel kepolisian memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolsek Seunagan, Iptu M. Yacob, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi karhutla yang dapat berdampak luas, baik terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, maupun perekonomian.
“Pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena ada konsekuensi hukum yang tegas bagi pelanggarnya,” ujar Iptu M. Yacob.
Selain memberikan imbauan, petugas juga mensosialisasikan aturan hukum yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 48 Ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Kegiatan patroli dan sosialisasi ini rutin dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Seunagan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta melaporkan apabila ditemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan di wilayahnya.

Sumber :
Humas Polres Nara_Metapa

