Polres Nagan Raya Terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Tiga Pelaku Kekerasan dan Pencurian
Nagan Raya, 24 April 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya resmi merilis daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga pria yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan dan pencurian di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Ketiga DPO tersebut ditetapkan berdasarkan laporan polisi atas sejumlah kasus yang meresahkan masyarakat.
Adapun identitas para DPO yang saat ini dalam pencarian, yaitu:
1. Fardiansyah
Alamat: Desa Blang Ara Keude, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Perkara: Diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1), (2), dan (3) KUHPidana. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 di Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya.
2. Jamali. B
Alamat: Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
Perkara: Diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana, yang terjadi pada Sabtu, 07 Februari 2026 di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya.
3. Malek Ridwan alias Pang Gunong
Alamat: Desa Gunung Geulugo, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
Perkara:
Tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1), (2), dan (3) KUHPidana yang terjadi di Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya.
Tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana yang terjadi di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan upaya maksimal dalam pengejaran para DPO tersebut.
“Ketiga orang ini telah masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan guna mempercepat proses penangkapan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya dan masyarakat tidak perlu ragu untuk memberikan informasi.
Informasi dapat disampaikan melalui:
Kanit 1 Sat Reskrim: 0812-1212-1390
Kanit Resmob: 0853-7235-0061
Call Center 110 (gratis 24 jam)
Polres Nagan Raya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta mendukung upaya penegakan hukum.
Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan para pelaku dapat segera diamankan dan situasi kamtibmas di wilayah Nagan Raya tetap aman dan kondusif.

Sumber :
Humas Polres Nara_Metapa
